Wartacianjurnews.com – Polres Cianjur mengungkap kasus bejat seorang oknum guru pesantren yang tega mencabuli empat anak di bawah umur. Tersangka bernama AG (24), warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur kini resmi ditahan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Kasus ini bermula dari laporan NS (36), salah satu ibu korban, ke Polres Cianjur pada 11 Agustus 2025. Dalam laporannya, terungkap jika pelaku sudah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap anak-anak sejak September 2024.

“Pelaku merayu korban dengan alasan membersihkan rumah, lalu mengarahkan tangan korban untuk memegang hingga menyentuh alat kelaminnya. Bahkan ada korban yang diancam jika berani melapor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (26/8/2025).
Empat korban masih berusia 11–12 tahun, yaitu AP, AZ, SR, dan SS. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat. Warga menilai pelaku tidak hanya merusak masa depan anak-anak, tetapi juga mencoreng nama baik pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral. (Ben)
Comment