Wartacianjurnews.com – Satgas gabungan TNI berhasil menyita 24.400 bungkus rokok ilegal di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jumat (28/2/2025).
Selain barang bukti rokok ilegal, lima orang penjual rokok ilegal juga diamankan, yaitu MG (34), D (28), SN (27), SL (27), dan U (35).
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal tersebut diperkirakan sekitar Rp364 juta. Kelima pelaku mengaku mendapatkan barang dari luar provinsi, tepatnya dari Malang, Jawa Timur.
Menurut Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto, penyitaan rokok ilegal tersebut berawal dari kecurigaan tim intel terkait dengan adanya mobil yang terparkir di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, menuju ke salah satu pondok pesantren (ponpes) di sekitar desa itu.
Dandim juga menegaskan bahwa TNI menyatakan perang dengan barang ilegal. “Sesuai dengan instruksi dari Bapak Danrem dan Pangdam, kami menyatakan perang dengan barang ilegal,” tegasnya. (dil)
Comment