Wartacianjurnews.com — Sementara banyak daerah di Indonesia sudah menuntaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur justru masih tertatih di akhir 2025. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.
Keterlambatan revisi PDRD ini dikhawatirkan membuat pembahasan RAPBD 2026 gagal tepat waktu, karena dasar hukum fiskalnya belum diperbarui sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ironisnya, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, justru menyebut kondisi tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

“Di semua daerah sekarang ini juga sama… masih dalam proses pembahasan. Kan harus diselaraskan dulu dengan provinsi dan pusatnya. Dicermati saja dulu,” ujar Metty saat dikonfirmasi Wartacianjurnews.com, Sabtu (9/11/2025).
Pernyataan santai dari Ketua DPRD itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemerhati kebijakan publik. Sebab, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 telah menetapkan batas waktu pembahasan RAPBD maksimal akhir November 2025. Jika revisi PDRD tak rampung bulan ini, maka Cianjur berpotensi tidak bisa mengesahkan APBD 2026 tepat waktu.
Banyak kalangan menilai keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian pengawasan Bupati terhadap perangkat daerah seperti Bappenda, Bagian Hukum, dan Bapemperda DPRD.
Kelemahan koordinasi antarinstansi membuat proses revisi stagnan sejak pertengahan tahun.
Padahal, tanpa perda pajak yang baru, Pemkab Cianjur tidak memiliki dasar hukum valid untuk menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun depan.
Akibatnya, proyeksi pendapatan dalam KUA-PPAS bisa meleset jauh dan berdampak pada ketidaksesuaian fiskal dengan pedoman nasional.
Sumber di lingkungan Pemkab menyebut, “Kalau revisi ini tak selesai bulan November, otomatis pembahasan RAPBD molor. Itu sudah pasti akan ditegur oleh Kemendagri.”

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada daerah yang terlambat menyusun APBD.
Sanksi itu bisa berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), atau penghapusan Dana Insentif Fiskal (DIF).
Jika kondisi ini berlanjut, Cianjur bukan hanya kehilangan momentum fiskal, tetapi juga terancam dicap lamban dan tidak disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berbeda dengan Cianjur, daerah lain seperti Kota Malang, Cirebon, Tegal, hingga Depok sudah menuntaskan revisi perda pajak mereka sejak pertengahan tahun.
Kota Bandung bahkan memasukkan revisi PDRD ke dalam daftar prioritas hukum 2025 dan menyelesaikannya lebih awal demi memastikan APBD tepat waktu.
Langkah cepat daerah-daerah tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan di Cianjur bukan karena regulasi rumit, tapi karena lemahnya kepemimpinan dan koordinasi lintas dinas.
Pengamat kebijakan publik dari lembaga Poslogis, Asep Toha, menilai keterlambatan revisi Perda PDRD merupakan sinyal serius lemahnya pengawasan Bupati terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Bupati tak bisa lagi bersembunyi di balik alasan teknis. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi soal kepemimpinan fiskal,” tegas Asep Toha kepada Wartacianjurnews.com, Sabtu (9/11/2025).
Menurut Asep, tanpa revisi perda pajak yang baru, dasar hukum penyusunan RAPBD menjadi rapuh dan berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian ini bisa menjadi indikator buruknya tata kelola fiskal Cianjur, yang seharusnya dijaga ketat menjelang penyusunan APBD 2026.
“Revisi ini justru momentum emas memperkuat PAD tanpa membebani rakyat. Tapi kalau sampai gagal, ini bukti manajemen fiskal kita tidak solid,” ujar Asep menegaskan.
Asep Toha juga mendorong Pemkab segera membentuk Tim Percepatan Revisi PDRD yang melibatkan Bapenda, Bagian Hukum, dan DPRD agar draft perda rampung dalam waktu 30 hari.
Ia menilai transparansi jadwal revisi serta pelaporan progres ke Kemendagri dan Kemenkeu menjadi langkah minimal untuk menunjukkan itikad baik daerah.
“Jika langkah percepatan tak dilakukan, konsekuensinya bukan hanya fiskal, tapi juga reputasi politik kepala daerah,” tambahnya. (Ben)













Comment