Rekening Desa Sukajaya Diblokir, Buntut Dugaan Penyelewengan Anggaran

Kantor Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang. (Dokumen, Warta Cianjur)

Wartacianjurnews.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang dengan memblokir Rekening Kas Desa (RKD).

Kantor Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang. (Dokumen, Warta Cianjur)

Kebijakan itu diambil berdasarkan surat dari Pemcam Cugenang yang menyatakan berdasarkan monev Desa Sukajaya belum memenuhi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan Semester I Tahun Anggaran 2025.

Kabid Bina Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi mengatakan, pemblokiran RKD Sukajaya sudah dilakukan sejak beberapa pekan ke belakang.

“Resmi diblokirnya sejak 1 Agustus 2025 atas permintaan pihak kecamatan. Dasarnya pertanggungjawaban baik administrasi/SPJ maupun bentuk fisiknya belum disampaikan oleh desa,” kata Dendi, Selasa 19 Agustus 2025.

Dendi menjelaskan, pembukaan kembali rekening Desa Sukajaya apabila kewajiban pelaporan LPJ dilakukan.

“Kalau desa sudah melengkapi laporan dan kecamatan menyampaikan kembali surat permohonan pembukaan blokir, maka kami akan tindaklanjuti,” tutup dia. (NRS)

Comment