Wartacianjurnews.com – Kasus penyalahgunaan tabung gas LPG subsidi ke tabung gas non subsidi kembali terjadi di Kabupaten Cianjur. Kali ini Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial S dan F.
Aksi kedua pelaku itu berhasil diungkap kepolisian berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, kasus tersebut dapat terungkap berdasarkan kolaborasi aparat kepolisian dan masyarakat yang kemudian langsung tindaklanjuti.
“Setelah dilakukan penyelidikan benar adanya dugaan penyalahgunaan yang diperuntukkan untuk rakyat miskin. Satreskrim Polres Cianjur amankan dua pelaku S dan F yang mana memindahkan tabung gas 3 Kilogram ke 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram,” kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa, (30/07/2024).
Sedangkan, modus aksi keduanya dengan cara mengumpulkan terlebih dahulu tabung-tabung subsidi yang berisikan gas kemudian disuntikan dengan alat berupa pipa regulator dan es batu.
AKBP Rohman menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, keduanya telah melakukan aksi tersebut selama dua tahun.
“Mereka mengaku telah melakukan kegiatan ilegal itu dari September 2022 hingga kemarin ditangkap,” ujarnya.
Selama menjalankan praktek ilegal itu, keduanya mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah dengan daerah operasi penjualan ke Sukabumi, Bandung Barat dan Cimahi.
“Pelaku menjual dengan harga Rp140 ribu, lebih murah dari harga aslinya. Keuntungannya Rp60 ribu rupiah pertabung menyebabkan kerugian negara Rp840 juta lebih,” paparnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti ratusan tabung gas LPG. Akibat perbuatannya para pelaku terancam enam tahun penjara dan denda Rp60 Miliar lebih.
“Kami amankan satu unit kendaraan yang digunakan, kemudian tabung gas 3 Kilogram sebanyak 143 tabung, tabung gas 5,5 Kilogram ada 15 tabung dan 12 Kilogram sebanyak 143 dan alat pendukung lainnya,” pungkasnya. (NRS)
Comment