PT QL Diduga Buang Limbah, Warga Cium Aroma Bau

DIDUGA BUANG LIMBAH, warga mengeluhkan bau menyengat dari limbah yang dibuang PT QL. (Beni/Warta Cianjur)

Wartacianjurnews.com- Aroma menyengat dan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan kini menghantui warga Desa Mulyasari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Pasalnya, sebuah lahan seluas tiga hektar di wilayah tersebut selama enam bulan terakhir menjadi tempat pembuangan limbah kotoran ayam milik PT. QL.

DIDUGA BUANG LIMBAH, warga mengeluhkan bau menyengat dari limbah yang dibuang PT QL. (Beni/Warta Cianjur)

Pembuangan limbah dilakukan secara masif dengan menggunakan dump truk yang menurut laporan bisa mencapai 15 unit per hari menuju lahan HGU milik H. Uca Komarudin di Kampung Cipeujeuh Kidul RT 001 RW 005. Ironisnya, limbah tersebut tidak diolah sebagaimana mestinya, namun hanya dibiarkan menumpuk tanpa penanganan, memicu bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga.

Keresahan warga pun telah dituangkan melalui surat permohonan kepada Kepala Desa Mulyasari, yang kemudian diteruskan kepada Camat Mande. Pada 11 Juni 2025 lalu, dilakukan peninjauan langsung ke lokasi oleh jajaran pemerintahan kecamatan bersama unsur TNI dan Polri, yang menghasilkan surat pernyataan penghentian aktivitas pembuangan limbah.

Menurut keterangan dari pihak penanggung jawab lokasi, limbah tersebut berasal dari PT. QL dengan pengelolaan limbah berada di bawah tanggung jawab seseorang bernama Deno.

Sayangnya, pengelolaan yang dijanjikan yakni pengeringan dan pengemasan sebagai pupuk organik tak pernah terlihat. Limbah dibiarkan menumpuk begitu saja di kedalaman tiga meter tanpa proses pengolahan apapun.

“Ini sangat membahayakan. Dengan curah hujan tinggi, potensi pencemaran air tanah dan munculnya wabah penyakit sangat besar,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Polsek Mande bersama jajaran telah turun langsung ke lokasi pada 20 Juni 2025, dan kini mendorong agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap praktik pembuangan limbah yang terkesan dibiarkan dan tidak terkendali.

Pihak aparat kepolisian menilai, kegiatan tersebut bukan hanya melanggar aspek lingkungan hidup, tetapi juga telah mengabaikan hak-hak warga atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. QL terkait aktivitas tersebut. Namun masyarakat menuntut ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan dan memberikan sanksi terhadap pelaku pencemaran. (BR)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment

banner 1131x1600