Program Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Bupati Cianjur Tidak Tahu

Wartacianjurnews.com- Bupati Cianjur Herman Suherman belum mengetahui adanya program bagi-bagi rice cooker gratis.

Padahal, program tersebut telah dianggarkan Rp85 miliar di 2024 oleh Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bagi-bagi alat penanak nasi itu diketahui termasuk ke dalam program pembagian alat masak berbasis listrik (AML).

Program tersebut berdasarkan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan rice cooker gratis.

Terkait informasi maupun teknis program tersebut, Herman mengakui, belum tahu sama sekali.

“Saya belum mendapatkan informasinya, belum tahu,” kata Herman, Rabu, (05/06/2024).

Informasi itu pun, akan terlebih dahulu ditanyakan kepada intansi terkait.

“Akan ditanyakan dulu terkait program tersebut,” tutup dia.

Adapun syarat penerima, pertama penerima alat masak ini harus berstatus pelanggan PT PLN dengan golongan tarif rumah tangga kecil. Tegangan yang terpasang di rumah mereka harus 450, 900 atau 1.300 volt-ampere (VA).

Selain itu, mereka harus berdomisili di daerah dengan jaringan tenaga listrik rendah, yang terlayani selama 24 jam.

Syarat kedua, sebagaimana tertuang pada pasal 3: calon penerima tidak memiliki alat penanak nasi listrik. (NRS)

Comment