Wartacianjurnews.com- Sidang gugatan praperadilan kasus korupsi PJU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis, 7 Agustus 2025.

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fitria Septriana, S.H., M.H itu berlangsung tertib berupa pemeriksaan kelengkapan beracara.
Pihak pemohon atau kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi PJU Dishub DG, membacakan keberatan terhadap ketetapan kliennya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Pihak termohon Kejari Cianjur pun langsung menjawab poin-poin keberatan yang disampaikan penggugat.
Tim kuasa hukum DG, Nurdin Hidayatulloh SH. MH dari Klinik Hukum Cianjur mengatakan, hal yang digugat berupa penetapan tersangka, yang dinilai cacat hukum yang tidak melalui tahapan-tahapan semestinya.
“Saat diperiksa sebagai tersangka itu harus didampingi penasehat hukum, kapasitasnya kemarin klien kami diperiksa itu sebagai saksi,” kata Hidayatulloh.
Tim kuasa hukum lainnya, Syahrian Us Zaenudin menambahkan, pihaknya juga menyoroti adanya penetapan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PJU yang juga nilai salah prosedur.
“Dalam dalil kita, yang menentukan kerugian negara berdasarkan putusan MK adalah BPK, sedangkan jawaban termohon yang disampaikan adalah undang-undang PPPK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cianjur Kamin selaku pihak termohon mengatakan, telah menjawab segala keberatan dari pihak pemohon.
“Tadi mengunggat soal penetapan tersangka dan lainnya, itu sudah kami jawab,” kata dia.
Agenda sidang praperadilan ke dua akan digelar esok hari, Kejari Cianjur menyatakan kesiapannya dalam hal pembuktian soal gugatan-gugatan.
“Besok sidang kedua digelar berupa pembuktian,” pungkasnya. (NRS)
Comment