Wartacianjurnews.com- Dugaan maladministrasi seorang warga Desa Ciranjang tiba-tiba tercatat meninggal dunia, padahal faktanya masih hidup dan hanya dalam kondisi sakit menuai sorotan tajam dari LSM Prabu Jaya Indonesia.

Diketahui, warga yang bernama Yani itu tercatat telah meninggal di akta kematian terbitan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Prabhu Indonesia Jaya Hendra Malik mengaku, mendapatkan informasi surat keterangan kematian tersebut dibuat dengan tahapan surat rekomendasi dari kepala desa setempat, lalu ditandatanganinya, pada surat tersebut tercantum tidak ada nama pelapor ataupun pemohon.
“Bagaimana mungkin seorang yang masih bernapas, beraktivitas, dan hadir di tengah masyarakat justru dianggap sudah meninggal hanya karena sebuah surat yang dikeluarkan tanpa dasar kebenaran,” tegas Hendra, Sabtu 4 Oktober 2025.
Hendra menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan warga secara pribadi, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah desa.
“Peristiwa ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa dan lemahnya tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Hendra meminta kepada intansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Ciranjang atas dugaan kelalaian administrasi itu.
“Patut diperiksa dan diberi sanksi tegas, karena hal ini berpotensi mengandung unsur pidana berupa pemalsuan dokumen resmi,” kata dia.
Teruntuk Disdukcapil Cianjur, Hendra meminta data warga tersebut segera dipulihkan.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten dan Disdukcapil segera melakukan perbaikan data serta pemulihan hak-hak warga yang dirugikan,” pungkasnya. (Sep)
Comment