Prabhu Minta ASN Diduga Kampanye Paslon Ditindak Tegas

Caption foto : Ilutrasi ASN tidak netral. (Dokumen, Istimewa).

Wartacianjurnews.com – Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur Riswan Gustiyandi menanggapi ramainya video yang menunjukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, yang diduga tengah memobilisasi masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.

 

Caption foto : Ilutrasi ASN tidak netral. (Dokumen, Istimewa).

“Sangat jelas dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, oknum ASN yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur Selatan, terindikasi melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” kata dia, Rabu 23 Oktober 2024.

Riswan menyebutkan, pasal-pasal yang berkaitan dengan netralitas ASN.

“Selain diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Oknum ASN tersebut juga diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutur dia.

Menurut dia, aksi ASN tersebut menjadi preseden buruk bagi catatan demokrasi di Kabupaten Cianjur.

“Seolah mempertebal dan meyakinkan masyarakat bahwa setiap petahana ikut mencalonkan kembali dirinya menjadi konsultan pemilu, pasti birokrat ASN akan menjadi alat untuk memenangkan calon petahana,” paparnya.

Riawan meyakini, ASN tersebut diduga diperintah oleh atasannya mengkampanyekan paslon tertentu.

“Saya yakin oknum kasi trantib tersebut melakukan hal itu karena diperintah oleh atasannya, gak mungkin kalau gak ada yang perintah,” tutur dia.

Ia pun berharap kasus tersebut benar-benar di proses secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Siapa yang menyuruhnya juga harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya, jangan cuci tangan dan menumbalkan bawahan,” pungkasnya. (NRS)

 

 

 

Comment