Wartacianjurnews.com – AD, pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis X-Simer dan oabat jenis Trihexyphenidyl di Jalan Kampung Pertas RT 008 RW 001 Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur ditangkap anggota Polsek Sukanagara, Rabu (24/72024) sekitar Pukul 00.20 WIB.
Selain itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sukanagara turut menyita barang bukti 788 butir obat Jenis X-Simer, dan 6 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Kapolsek Sukanagara AKP Tio, mengatakan, penangkapan yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Sukanagara bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi jual beli obat- obatan tersebut.
Atas dasar itu, AKP Tio kemudian menerjunkan anggota Polsek Sukanagara Aiptu Sulasdi, dan Aiptu Aris Kurniawan untuk bergerak melakukan penangkapan.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Reskrim Polsek Sukanagara untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Tio kepada wartacianjurnews.com, Rabu (24/7).
Pihaknya pun, meminta peran aktif masyarakat dengan memberikan laporan apabila menemukan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilkum polsek Sukanagara agar melapor ketika menemukan hal yang serupa,” pungkasnya. (Zen)
Comment