Wartacianjurnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus Pencabulan Anak Cianjur yang melibatkan anak di bawah umur sebagai terduga pelaku. Peristiwa miris ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, dan telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025. Total korban yang teridentifikasi hingga saat ini mencapai 10 anak, terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (29/1/2026). Ia menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisial MR juga berstatus anak yang berkonflik dengan hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai pelaku dan korban.
“Hal yang cukup miris bagi kita semua adalah bahwa selain kami berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak, ternyata pelakunya juga berstatus anak,” ujar AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi. Ia menambahkan bahwa korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur.
Peristiwa pencabulan dan persetubuhan ini terjadi di Kecamatan Sukaluyu dengan jumlah korban mencapai 10 anak. Dari total korban tersebut, tujuh di antaranya berjenis kelamin laki-laki, dan seluruhnya masih berstatus anak. Rentang usia para korban berkisar antara 8 hingga 15 tahun.
Anak yang berkonflik dengan hukum berinisial MR melakukan perbuatannya dengan bujuk rayu dan ancaman. Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan apabila korban tidak menuruti keinginannya. Selain itu, MR juga mengiming-imingi korban dengan janji melatih burung merpati milik mereka.
“Perbuatan yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum ini meliputi pencabulan hingga persetubuhan, termasuk adanya penetrasi ke alat genital serta sentuhan secara tidak layak terhadap alat genital para korban,” jelas Kapolres. Ia menyebutkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali.
Atas perbuatannya, anak yang berkonflik dengan hukum tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal. Sangkaan pasal utama adalah Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Lokasi kejadian pun terbilang memprihatinkan karena dilakukan di tempat yang seharusnya aman bagi anak-anak. Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan di sekitar rumah, di belakang rumah, di lingkungan sekolah, bahkan di tempat ibadah.
Polres Cianjur melalui Unit PPA Satreskrim telah membuka posko pengaduan untuk menjaring korban lain. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui kejadian serupa.
“Pelaporan ini bukan untuk upaya mempermalukan siapa pun, melainkan untuk mencari keadilan dan memastikan agar anak yang berkonflik dengan hukum ini mendapatkan perlakuan yang tepat,” tegasnya. Polres Cianjur akan melibatkan Tim SAPA serta tim perlindungan perempuan dan anak dari kementerian terkait untuk pendampingan dan konseling bagi para korban. (Ben)













Comment