Wartacianjurnews.com- Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi dan pembakaran terhadap dua korban, yakni Lilis (istri pelaku Cahya) dan Siti Nurhayati alias Nur (anak pelaku Yanti Rustini, usia 3 tahun), di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.

Kejadian ini terungkap setelah warga menemukan bagian tubuh manusia pada Senin, 5 Mei 2025. Sekitar pukul 16.00 WIB, warga bernama Dede dan Andi menemukan tengkorak kepala dan rahang di kebun. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Ayi Kabong menemukan tulang kaki dan lengan tersangkut di saringan bendungan irigasi saat membersihkan sampah.
Berdasarkan laporan warga, rumah yang dihuni oleh satu keluarga terpantau tertutup dan tidak beraktivitas selama lebih dari dua minggu. Saat polisi mendatangi rumah tersebut, tercium bau busuk menyengat dan ditemukan banyak lalat. Di dalam rumah, polisi menemukan dua orang yakni Cahya dan anaknya Yanti Rustini.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Yanti Rustini, ditemukan foto jenazah perempuan yang diduga Lilis dalam keadaan meninggal dunia dengan kepala sudah menghitam. Polisi kemudian mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembunuhan dilakukan oleh Yanti Rustini dengan cara mencekik kedua korban. Cahya membantu dengan memegangi kaki korban. Setelah korban meninggal, perhiasan berupa kalung dan gelang diambil untuk dijual. Tubuh korban kemudian dimutilasi, dibakar di belakang rumah, dan sisa bagian tubuh dibuang ke kebun dan sungai irigasi untuk menghilangkan jejak. Motif pembunuhan terhadap anak usia 3 tahun disebut karena takut menangis dan berteriak.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki, menjelaskan bahwa kedua pelaku sempat mengaku membunuh karena mengira korban adalah “buto ijo”. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan motif sebenarnya adalah dendam dan ingin menguasai harta korban.
“Jadi untuk keterangan sendiri bahwa kedua tersangka ini mereka melakukan perbuatan ini karena korban adalah buto ijo. Padahal menurut penyelidikan kami, pelaku membunuh korban didasari sakit hati karena merasa kurang kasih sayang dari ibunya dan mengincar hartanya berupa emas seberat 63 gram dan satu buah handphone,” ujar AKBP Rohman Yongki.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu gunting besi, satu bilah pisau sepanjang 25 cm, satu kalung emas seberat 40 gram, satu ponsel merek OPPO, dan tujuh gelang emas seberat total 23 gram.
AKBP Yongki menambahkan, “Harta korban kemudian dijual ke toko emas yang ada di daerah sekitar. Uang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang pelaku yang jumlahnya puluhan juta rupiah.”
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, ujar Kapolres.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk tidak meniru perbuatan serupa dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (BR)
Comment