Wartacianjurnews.com – Peredaran Sabu Ganja OKT di wilayah hukum Polres Cianjur diungkap dalam kegiatan press release di Aula Mapolres Cianjur, Selasa (17/2/2026). Dalam periode Januari hingga Februari 2026, polisi mencatat 29 laporan polisi dengan total 40 tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, serta penyalahgunaan obat keras tertentu. Total barang bukti yang disita yakni sabu 118,45 gram, ganja 276,68 gram, serta obat keras terbatas 22.196 butir.

“Jumlah kios yang berhasil kami tindak di lokasi ini sekitar 4 sampai 5 kios. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan, sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu,” ujar Kapolres.
Kasus obat keras tertentu tercatat 9 laporan polisi dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain Tramadol 16.282 butir, Hexymer 5.757 butir, dan Trihexyphenidyl 157 butir. Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk kasus sabu, polisi mencatat 18 laporan polisi dengan 26 tersangka. Sedangkan kasus ganja tercatat 2 laporan polisi dengan 2 tersangka. Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
“Kejahatan ini bersifat extraordinary crime, sehingga penanganannya tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Kami sangat membutuhkan dukungan wartawan dan masyarakat dalam memberikan informasi,” kata AKBP Alexander.
Pengungkapan kasus terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya Ciranjang, Cianjur Kota, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Warungkondang. Polisi menyebut modus pelaku antara lain sistem tempel lokasi dengan peta digital, transaksi transfer, serta penjualan langsung tanpa izin resmi.
Kapolres menegaskan pihaknya membuka layanan laporan masyarakat selama 24 jam. “Nomor HP Kapolres tersedia dan siap menerima laporan masyarakat selama 1×24 jam, termasuk gangguan kamtibmas lainnya,” ujarnya. (Ben)













Comment