Polisi Amankan 10 Pelajar SMP-SMA Usai Duel Gladiator 2 vs 2 di Cianjur

Wartacianjurnews.com – Polisi mengamankan 10 pelajar tingkat SMP dan SMA yang diduga terlibat dalam duel gladiator 2 vs 2 di Kampung Sedekah, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Rabu (21/1/2026).

Kapolsek Sindangbarang AKP Dadang Rustandi mengatakan, pengamanan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Polisi juga memanggil orangtua masing-masing pelajar untuk penanganan lebih lanjut.

Teks: Polisi mengamankan 10 pelajar terkait duel gladiator 2 vs 2 di Sindangbarang Cianjur.
Foto: Petugas kepolisian mengamankan pelajar yang diduga terlibat duel gladiator 2 vs 2 di wilayah Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.

“Polisi amankan 10 orang pelajar S SMP dan SMA yang terlibat dalam duel gladiator 2vs2 di Kampung Sedekah, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur,” kata Dadang.

Menurut Dadang, dari 10 pelajar yang diamankan, enam orang merupakan pelajar SMP negeri di Kecamatan Cibinong. Sementara empat pelajar lainnya berasal dari SMA swasta di Kecamatan Sindangbarang.

“Sudah ada yang diamankan tadi pagi. Total 10 siswa. Rencananya mereka diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dadang menegaskan, hingga kini para pelajar tersebut masih berstatus saksi. “Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Ia menambahkan, salah satu pelajar yang mengalami patah kaki masih menjalani perawatan di rumah. Polisi belum meminta keterangan dari yang bersangkutan karena mempertimbangkan kondisi korban.

“Korban yang mengalami luka patah kaki masih pengobatan di rumah. Belum kami jemput untuk dimintai keterangan karena kondisinya perlu untuk istirahat,” ucapnya.

Sebelumnya, video duel gladiator 2 vs 2 antara pelajar SMP dan SMA di Cianjur viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat aksi kekerasan yang mengakibatkan satu pelajar mengalami patah tulang kaki setelah diduga ditabrak sepeda motor.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan status para pihak yang masih anak. “Karena status saksi, korban, bahkan pelaku semuanya anak, kami akan terapkan penegakan hukum sebagai jalan terakhir dengan menerapkan ketentuan dalam sistem peradilan anak,” kata dia. (Ben)

Comment