Pleno KPAID Cianjur Versi Gan gan Ilegal, Ini Kata DP2KBP3A

Wartacianjurnews.com- Kegiatan yang diselenggarakan Gan gan Gunawan mengatasnamakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cianjur diduga ilegal.

RAPAT PLENO, Mantan Ketua KPAID Cianjur diduga menggelar rapat pleno ilegal. (Dok/ist)

Gan gan Gunawan diketahui merupakan mantan Ketua KPAID Cianjur. Informasinya dia baru saja menggelar kegiatan pleno penetapan calon Ketua, Wakil Ketua dan Komisioner Anggota KPAID Cianjur periode 2025-2030.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DP2KBP3A Kabupaten Cianjur, Tenty Maryanthy mengatakan, segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan KPAID Cianjur tidak sah.

Pasalnya, SK periodesasi KPAID Cianjur telah habis per tanggal 11 Juli 2025.

“Tidak bisa mengatasnamakan KPAID Cianjur menggelar kegiatan berkaitan dengan organisasi tersebut, kan SK nya sudah habis,” kata Tenty, Jum’at 12 September 2025.

Salah satu mantan pengurus KPAID Cianjur Jun jun mengatakan, periodesasi kepengurusan KPAID Cianjur sudah habis, ada pun perpanjangan SK harus berdasarkan persetujuan Bupati Cianjur.

“Kalau pun mau perpanjangan SK, itu kewenangan Bupati, harus ada mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan Warta Cianjur perihal hal tersebut, mantan Ketua KPAID Cianjur tidak menjawab pesan singkat maupun telepon. (NRS)

Comment