Wartacianjurnews.com- Sejumlah pedangang yang berjualan di trotoar Pasar Ramayana, menolak saat akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Kamis, (18/07/2024).
Sobariah (57), salah satu pedagang, mengatakan, tidak terima karena pembongkaran tidak dilakukan ke pedagang lainya.
“Gak nerima kalo gak semuanya, saya mau maju ke atas, saya mau keadilannya, ga adil ini, ada kejanggalan,” ucap Sobariah.
Ia mengaku, bahwa dirinya sudah berdagang di lokasi itu sejak 23 tahun lalu
“Ya sudah di beritahu tapi suratnya tidak dari atas gitu, di sini sudah 23 tahun,”katanya
PPNS Satpol PP Damkar Cianjur Jokso Ronggo Andi, mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda no 1 tahun 2019 tentang tata tertib jalan.
“Jadi bangunan tersebut memang berada di atas milik pemerintah daerah, miliki jalan, dan setelah kami melakukan beberapa kali pemeriksaan bahwasanya benar di atas trotoar tersebut ada bangunan liar yang di bangun oleh pemilik pemiliknya,” kata Jakso.
Jokso menyebutkan, sebelumnya para pedagang sudah melakukan komitmen dengan pemerintah daerah, dengan membuat pernyataan di mana di dalam pernyataan itu para pemilik itu sanggup untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“pada pernyataan itu dimana ketika nanti tanah milik Pemda tersebut akan digunakan sebagaimana fungsinya para pemilik bangunan itu bersedia untuk melakukan pembongkaran. Kami sudah beberapa kali memberi informasi kepada para pemilik bangunan melalu surat surat dan mereka pada prinsipnya akan membongkar tapi meminta bantuan dari kami” tutup Jokso (Angga).
Comment