Pidana Pemilu Bayangi Caleg DPRD Dari PKS.

Wartacianjurnews.com – Pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah, menanti seorang Caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari PKS, jika hasil pleno menetapkan Shinta Dewi melanggar UU Pemilu setelah membagikan amplop kepada seseorang saat kampanye Amin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan Cianjur telah melakukan penelusuran.

“Berkaitan dengan peristiwa tersebut dalam hal ini sudah dilakukan penelusuran, oleh teman teman Panwaslu Kecamatan Cianjur serta sudah meminta keterangan dari pihak pihak terkait,” katanya Kamis (25/01/2024).

Yana mengatakan untuk pleno sesegera mungkin akan dilakukan terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan Caleg Dapil 1 Shinta Dewi di Kampanye Amin beberapa waktu lalu.

“Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Cianjur akan melakukan pembahasan dalam bentuk rapat pleno,” ujarnya.

Mengenai Ancaman Pidana menurut Yana, ada di pasal 521, dan 523 UU 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum dimana Pidana Penjara Paling lama Dua tahun, dan denda paling banyak Dua Puluh Empat Juta Rupiah.

“Ketentuannya ada di pasal 521 dan 523 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” Ujarnya

Ikbal

Comment