Petugas Gabungan Lakukan Razia Knalpot Brong di Cibeber

Wartacianjurnews.com Cianjur – Sejumlah petugas gabungan anggota Polri dari Polsek Cibeber, bersama anggota TNI Koramil 0803 Cibeber, melaksanakan razia knalpot brong, di jalan raya Cibeber, km 14 depan Mapolsek Cibeber Polres Cianjur, Kamis (11/01/2024).

Razia yang digelar dalam upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas, serta sebagai tindakan preventif terjadinya kegiatan genk motor, maupun kenakalan remaja, di wilayah hukum Polsek Cibeber.

Saat pelaksanaan razia, sejumlah pengguna kendaraan roda dua berknalpot brong, diberhentikan petugas, pengendara diminta untuk mencopot knalpot ditempat oleh petugas.

Sebanyak 7 knalpot brong diamankan petugas unit lalu lintas Polsek Cibeber di Mapolsek Cibeber sebagai barang bukti.

Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi mengatakan, razia yang dilaksanakan sesuai dengan pasal 285 UU Lalulintas nomor 22 tahun 2009 pasal 285 junto 106 ayat 2 dan 3 juga junto pasal 48.

“Yang isinya mengatur kendaraan layak jalan, seperti kelengkapan spion, lampu utama, lampu pemberi isyarat termasuk knalpot yang rincianya ada pada pasal tersebut,” terang Aca.

Taufik Winata

Comment