Wacianjurnews.com- Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), TNI/Polri dan Forkopimcam Sukanagara, Kabupaten Cianjur, kembali melakukan penertiban bangunan liar yang berada di trotoar dan Jembatan Cibala Pulang, Rabu, (03/07/2024).
Kasitrantib Kecamatan Sukanagara, Abdurahman menegaskan, penertiban ini dilakukan sesuai Perda Cianjur Nomor 1 Tahun 2019, tentang kebersihan, ketertiban dan keamanan.
“Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya. Keberadaan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan lebih lagi diatas jembatan karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan akan ditertibkan,” katanya kepada wartacianjurnews.com.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan.
“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan meski sudah diperingatkan. Maka, kami turun bersama tim gabungan untuk melakukan penertiban,” terangnya.
Ia menyebutkan, penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu untuk memastikan ketertiban dan penegakan peraturan diwilayah tersebut.
“Ini merupakan upaya kami dalam menjaga tata ruang publik, sehingga terhindar dari kemacetan dan kumuh,” tuturnya.
Abdurahmani mengimbau, kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, gunakan tempat yang sudah disediakan dan resmi dikelola oleh pemerintah.
“Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar aturan dan ketertiban umum,” pungkasnya.(Zen)
Comment