Peternakan Ayam Petelur di Mande Disegel Penegak Perda

Caption foto : DISEGEL, petugas Satpol PP Cianjur memasang stiker pengawasan tanda penyegelan di perusahaan ayam petelur di Mande. (Sapta Ahmad Dani/Warta Cianjur).

Wartacianjurnews.com- Perusahaan peternakan ayam petelur di Kampung Karanganyar RT01/RW 01 Desa Jamali Kecamatan Mande disegel anggota Satpol PP Cianjur, Selasa 25 Februari 2025.

Penyegelan itu lantaran perusahaan tersebut belum menempuh beberapa perizinan.

Caption foto : DISEGEL, petugas Satpol PP Cianjur memasang stiker pengawasan tanda penyegelan di perusahaan ayam petelur di Mande. (Sapta Ahmad Dani/Warta Cianjur).

Berdasarkan informasi peternakan ayam petelur itu milik PT Hanapam yang sudah berdiri selama 40 tahun.

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Cianjur Yanto mengatakan, penyegelan tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat. Saat dicek perusahaan tersebut belum melengkapi izin

“Adanya temuan dari terkait belum menempuh perizinan seperti analis dampak lingkungan (amdal) dan lainnya, maka itulah kami bertidak memasang segel, dengan bentuk pengawasan selama 20 hari,” kata Yanto.

Sementara itu, Ketua RT setempat Yuda mengaku, selama ini masyarakat tidak berani melapor ke intansi terkait perihal peternakan ayam petelur milik PT Hanapam.

Berjalannya waktu, ada salah satu pihak yang memberanikan untuk melapor ke DPRD Cianjur sehingga dilakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Saat disidak anggota Komisi 3 DPRD memang mendapatkan temuan-temuan perizinan yang belum ditempuh seperti amdal dan lainnya,” kata Yuda.

Dia pun mendesak, agar pemerintah bertindak tegas sesuai keinginan masyarakat atas perusahaan yang belum punya legalitas itu.

“Makanya kami mengundang intansi terkait supaya mengetahui apa yang terjadi di lingkungan pertenakan ayam ini,” pungkasnya. (SP)

 

 

Comment