Wartacianjurnews.com– Komisi 3 DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga titik lokasi peternakan ayam di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon. Satu peternakan di antaranya disegel karena terbukti mencemari sungai dengan limbah kotoran ayam.

Sidak dilakukan menyusul laporan warga terkait pencemaran lingkungan serta mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha. Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Cianjur, Bayu Eka Prayoga, mengatakan bahwa satu peternakan ditemukan melanggar aturan dan saat ini berada dalam status pengawasan.
“Kalau masih melakukan pelanggaran, bisa kami tutup. Pembuangan limbah sembarangan mencemari lingkungan dan sungai,” tegas Bayu di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, dua peternakan ayam di Desa Jamali, Kecamatan Mande, diketahui telah memenuhi kelengkapan izin dan tidak menimbulkan masalah limbah. Namun, satu peternakan di Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, diketahui mencemari sungai sehingga menimbulkan keluhan masyarakat.
“Perusahaan itu sedang kami awasi, jika tidak ada perbaikan sesuai ketentuan, akan ditindak tegas,” lanjutnya.
Sidak dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Komisi 3 DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol-PP, serta pemerintah desa setempat. Peternakan yang disegel adalah milik Krida Permai Farm di Desa Cinangsi.
Plt Kasi Lidik Satpol-PP Kabupaten Cianjur, Dikdik, menyatakan penyegelan dilakukan setelah ditemukan bukti pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Sesuai arahan dan temuan di lapangan, peternakan ini melanggar aturan. Kami segel sementara waktu,” ujarnya.
Pihak berwenang akan terus memantau tindak lanjut dari pihak perusahaan terhadap temuan tersebut. (BR)
Comment