Blog  

Penyelidikan Kasus Dugaan Malpraktik Anak di Sindangbarang Dihentikan Polres Cianjur

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: video; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); sceneMode: 0; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 212.72473; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 38;

Wartacianjurnews.com – Polres Cianjur resmi menghentikan penyelidikan kematian anak DAN (10) yang meninggal diduga malpraktik penanganan medis di Puskesmas Sindangbarang.

Caption foto : GELARAN, Polres Cianjur menggelar jumpa pers kasus dugaan malpraktik anak di Kecamatan Sindangbarang. (Dokumen, Warta Cianjur).

Penghentian penyelidikan itu berdasarkan hasil putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyatakan tak ada pelanggaran penanganan medis yang dilakukan tenaga kesehatan (Nakes) menyebabkan meninggalnya DAN.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, setelah mendapatkan pengaduan dari ibu korban DAN, Syarifahlawati (43) pada 4 Mei 2024, penyidik Polres Cianjur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis korban, sampel obat-obatan korban dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Polisi juga melakukan otopsi terhadap jenazahnya dan mengirimkan sampel organ ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dilakukan pemeriksaan juga oleh beberapa ahli.

“Seperti pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Anak dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dokter dari Universitas Pajajaran, Dokter spesialis forensik dari RSUD Sayang Cianjur, Dokter Forensik Universitas Pajajaran dan ahli laboratorium bidang toksologi POLRI dan lainnya,” jelas AKP Tono Listianto, saat gelaran jumpa pers, Kamis 26 Desember 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis (Nakes) HG terlambat melakukan penanganan dengan tidak langsung melakukan pengecekan kesehatan setibanya di Puskesmas Sindangbarang terhadap korban DAN dan beberapa dugaan tidak menjalankan prosedur lainnya.

“Adanya keterlambatan melakukan penanganan dalam kondisi gawat terhadap korban dengan tidak langsung merujuk ke fasilitas medis lebih lengkap, tidak melakukan persetujuan kepada keluarga korban serta tidak menjelaskan terkait kandungan efek samping yang terdapat pada korban,” paparnya.

Akan tetapi, sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yaitu tenaga medis yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana terlebih dahulu harus dimintai rekomendasi dari Majelis MKDKI.

Setelah proses sidang yang dilakukan MKDKI, didapati hasil putusan terhadap Nakes HG tidak ditemukan pelanggaran peran disiplin profesi kedokteran.

Berdasarkan putusan itu, kepolisian melakukan gelar perkara dengan hasil tidak terpenuhinya pasal yang diadukan.

“Maka perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana,” tutur dia.

Apabila ditemukan novum atau bukti-bukti baru kata AKP Tono, penyelidikan kasus tersebut dapat kembali dilakukan.

“Namun apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti yang mendukung lainnya, maka proses penyelidikan akan dibuka kembali,” pungkasnya.

Sementara itu, Ayah korban DAN, Deni (40) mengaku, akan terus memperjuangkan keadilan sang anak dengan meminta sidang ulang kepada MKDKI.

“Kami akan tetap berupaya dan memohon kepada MKDKI untuk dilakukan sidang ulang dan kami mohon tidak dilakukan secara online,” kata Deni. (NRS)

Comment