Wartacianjurnews.com- Seorang pria berinisial A (41), warga kota Tangerang, Provinsi Banten ditangkap polisi gara-gara menjalankan bisnis membuat dan menjual Shortcut website atau aplikasi yang dapat mengakses situs judi online yang sudah terblokir.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, A mempermudah masyarakat mengakses situs yang sudah terblokir.
Diketahui, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah berupaya memblokir situs-situs judi online.
“Jadi pelaku ini membuat shortcut website atau shortcut aplikasi sehingga tak perlu lagi menggunakan VPN. Masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online mudah tanpa terblokir oleh Kominfo,” kata AKBP Aszhari Kurniawan.
Awalnya, A menjual satu shortcut link judi online dibanderol dengan harga Rp150 ribu. Selang satu tahun lebih keuntungannya berlipat hingga dapat meraup untung puluhan juta rupiah.
“Adapun sarana penjualnya berupa Marketplace ternama. Setelah bertransaksi, Pembeli akan diarahkan melalui e-mail untuk mengunduh aplikasi judol tanpa harus menggunakan virtual privat network (VPN) dan tanpa terblokir,” paparnya.
AKBP Aszhari menambahkan, A juga memiliki keahlian IT sekaligus hacker yang bisa mengakses situs pemerintahan maupun Perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (NRS)
Comment