Wartacianjurnews.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan nominal Rp 300 ribu dalam kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bukan gaji pokok, melainkan tambahan penghasilan. Di sisi lain, BKPSDM Cianjur meminta PPPK paruh waktu segera menandatangani kontrak kerja karena menjadi dasar administrasi kepegawaian.
Bupati Cianjur dr Muhammad Wahyu mengatakan PPPK paruh waktu tetap menerima penghasilan utama sesuai penghasilan saat masih berstatus tenaga honorer.
“Bukan digaji Rp 300 ribu. Itu tambahan penghasilan. Penghasilan utamanya tetap sama seperti saat honorer,” kata dia, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, besaran tambahan penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Ia menyebut ada daerah yang hanya memberikan tambahan penghasilan di bawah Rp 100 ribu, bahkan ada yang tidak memberikan tambahan sama sekali.
Bupati menambahkan pihaknya akan meminta dinas terkait memberikan penjelasan kepada tenaga pendidik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
BKPSDM Minta PPPK Segera Tanda Tangan Kontrak
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Akos Koswara meminta PPPK paruh waktu segera menandatangani kontrak kerja.
Menurutnya, kontrak kerja menjadi dasar administrasi status kepegawaian.
“Kalau tidak segera ditandatangani, status kepegawaiannya bisa dicabut kembali,” kata dia.
Ia menambahkan, terkait nominal penghasilan PPPK paruh waktu menjadi kewenangan tim anggaran daerah. Namun dari sisi administrasi kepegawaian, penandatanganan kontrak dinilai wajib dilakukan. (Ben)













Comment