Wartacianjurnews.com – Seorang perempuan berinisial OR (40), warga Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi gadai kos-kosan dengan kerugian mencapai Rp100 juta.
Mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut menjelaskan, awalnya ia mengenal terduga pelaku melalui media sosial. Setelah komunikasi cukup intens, pada Agustus 2024, terduga pelaku menawarkan investasi gadai kos-kosan yang diklaim memiliki sejumlah kamar.

“Awalnya saya ditawari gadai kos-kosan 10 pintu dengan iming-iming penghasilan Rp5 juta per bulan. Terduga pelaku menjanjikan modal akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan,” ujar OR, Kamis (5/2/2026).
Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp100 juta. Saat itu, korban mengaku tertarik karena dijanjikan keuntungan tetap setiap bulan.
“Saya tergiur dan setuju. Apalagi saat itu baru melahirkan dan membutuhkan biaya besar,” katanya.
Janji Keuntungan Tidak Terpenuhi
Seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. OR kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku dan sempat bertemu dengan orang tua yang bersangkutan.
Dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan mediasi. Keluarga terduga pelaku disebut menyanggupi akan membantu penyelesaian. Namun hingga saat ini, korban mengaku belum menerima pengembalian dana.
“Hingga sekarang tidak ada itikad baik. Malah susah ditemui dan nomor saya diblokir,” ungkapnya.
Laporan Polisi Sejak Juli 2025
OR mengaku telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke kepolisian pada Juli 2025. Hingga Februari 2026, korban menyebut belum menerima informasi perkembangan signifikan terkait penanganan laporannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Korban berharap ada kepastian perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Harapan Kepastian Proses Hukum
Kasus ini menambah perhatian terhadap pentingnya kepastian informasi perkembangan laporan pidana, khususnya bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Korban berharap proses penanganan laporan dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan status perkara yang dilaporkan. (Ben)













Comment