Wartacianjurnews.com – Penertiban zona dilarang parkir dilakukan Satpol PP Kabupaten Cianjur di kawasan depan RSUD Sayang Cianjur, Kamis (12/2/2026). Penertiban dilakukan terhadap penggunaan area marka garis kuning zig-zag yang merupakan zona larangan parkir.
Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait aktivitas meja makan yang menggunakan badan jalan. Lokasi tersebut berada di depan rumah makan Padang Salero Bagindo, kawasan depan RSUD Sayang Cianjur.

Kasat Pol-PP dan Damkar Kab. Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dengan penggunaan badan jalan sebelum dilakukan penertiban.
“Ada yang komplain. Masyarakat sekitar dan pengguna jalan, baik mobil maupun motor, merasa keberatan. Sebelum ditertibkan, ada meja makan dibuka di jalan. Laporan warga itu kami tindak lanjuti dengan penertiban supaya tidak memakan badan jalan,” ujar Djoko.
Ia menegaskan pelaku usaha tetap diperbolehkan berjualan selama tidak menggunakan fasilitas umum maupun badan jalan. Petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif saat kegiatan berlangsung.
“Kami sampaikan silakan tetap berjualan, tapi jangan mengganggu orang lain. Kami ingatkan dengan baik karena memang ada komplain meja dipasang di jalan,” katanya.
Sementara itu, Ujang (47), warga yang sedang berbelanja di sekitar lokasi, mengaku sering kesulitan mencari tempat parkir sebelum dilakukan penertiban. Ia berharap penataan kawasan jalan dapat berjalan konsisten.
“Percuma jalan sudah diperbaiki dan dibuat marka, tapi masih ada yang parkir sembarangan di jalan dan ada aktivitas usaha yang memakai badan jalan. Pas ada penertiban seperti ini jadi lebih tertib,” ujarnya.
Djoko menambahkan kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif. Pihaknya menyebut masyarakat di lokasi memahami arahan petugas dan bersedia mengikuti aturan yang berlaku.
“Tadi penertiban Alhamdulillah kondusif. Mereka mengerti dan mengakui kesalahan, karena sebelumnya dilakukan saat petugas tidak ada,” ucapnya.
Satpol PP mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan trotoar dan badan jalan, termasuk zona marka larangan parkir, guna menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. (Ben)













Comment