Pemkab Cianjur Tunggu Aturan Penundaan Bansos Jelang Pencoblosan 

Caption foto : ilustrasi. (Dokumen, Istimewa) 

Wartacianjurnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Dinas Sosial (Dinsos) masih menunggu Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos).

Caption foto : ilustrasi. (Dokumen, Istimewa)

Salah satunya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Saat ini kami masih menunggu surat edaran Pemerintah Pusat terkait aturan penundaan bansos. Dari Kementerian Sosial (Kemensos) juga belum ada,” kata Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur Yudi Suhartoyo, Kamis 14 November 2024.

Yudi menyebutkan, saat ini baru diberlakukan pelarangan pembagian bansos yang sifatnya mengumpulkan massa.

Hal itu bertujuan agar tidak dijadikan alat politik salah satu paslon di Pilkada.

“Paling juga yang bansos sifatnya mengumpulkan massa, itu takutnya di politisir,” ujarnya.

Sementara, bansos yang sifatnya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima dipastikan bisa dibagikan dan tidak terganggu oleh aturan dari pemerintah pusat.

“Seperti BPNT, PKH kan langsung masuk ke rekening penerima, tidak dibagikan di satu di titik,” tutup dia. (NRS)

Comment