Pemkab Cianjur Atur Operasional Usaha Selama Ramadan, Hiburan Malam Ikuti Ketentuan Perda

Wartacianjurnews.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan pengaturan operasional usaha selama bulan Ramadan akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari warung makan, kafe, hingga tempat hiburan malam.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyampaikan pengaturan operasional usaha dilakukan untuk menyesuaikan aktivitas ekonomi masyarakat dengan pelaksanaan ibadah selama Ramadan.

“Terkait operasional, akan diterapkan aturan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jam operasional pelayanan dimulai pagi hingga siang hari, kemudian tutup sementara, dan dibuka kembali sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya.

Pengaturan operasional usaha Ramadan ini berlaku untuk berbagai jenis usaha pelayanan masyarakat, termasuk warung makan, kafe, restoran, dan usaha jasa lainnya.

Pemerintah daerah juga menyatakan menghormati imbauan agar tidak terjadi sweeping oleh kelompok masyarakat. Masyarakat diharapkan tetap menjalankan ibadah dengan tertib tanpa tindakan penertiban sepihak.

Hiburan Malam Ikuti Ketentuan Perda

Selain pengaturan operasional usaha secara umum, pemerintah daerah juga menegaskan operasional tempat hiburan malam wajib mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku selama Ramadan.

“Untuk operasional tempat hiburan malam, tetap harus mengikuti ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku sesuai Perda Kabupaten Cianjur,” tegasnya.

Soal Operasional Pekerja Jadi Ranah Pemilik Usaha

Saat disinggung mengenai kemungkinan bantuan dana pemerintah untuk menutupi operasional pekerja hiburan malam selama masa penyesuaian Ramadan, Bupati menyampaikan hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik usaha.

“Terkait hal tersebut, silakan tanyakan kepada pemilik usahanya,” katanya.

Kebijakan pengaturan operasional usaha selama Ramadan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Cianjur. (Ben)

Comment