Wartacianjurnews.com – Pemerintah Desa, khususnya yang ada di Kabupaten Cianjur, diimbau untuk memperhatikan transparansi dan informasi publik, dalam pengelolaan keuangan dan program-program desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah desa harus melakukan transparansi dan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa.

“Transparansi dan informasi publik sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bagaimana keuangan desa dikelola dan digunakan,” kata ketua DPC Apdesi Kabupaten Cianjur Beni Irawan Selasa 25 Februari 2025.
Menurut Beni, Pemerintah Desa juga diwajibkan untuk mempublikasikan pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran, belanja, dan pendapatan desa.
“Mempublikasikan informasi bisa dilakukan melalu media masa dan media sosial,” ujar Beni
Beni mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi tentang pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus memperhatikan transparansi dan informasi publik. (dil)
Comment