Pembunuhan Sadis di Agrabinta: Polres Cianjur Bekuk 2 Tersangka, 2 Buron

Wartacianjurnews.com — Polres Cianjur menetapkan dua anggota geng motor XTC sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga bernama Paisal Hako di Kecamatan Agrabinta. Keduanya kini dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

Kasus bermula pada Sabtu (13/9/2025) malam. Korban ditemukan terkapar di Jalan Jalur Lintas Selatan Agrabinta dengan luka parah akibat pukulan dan senjata tajam. Meski sempat dibawa ke Puskesmas Agrabinta, nyawa korban tidak tertolong.

Kasat Reskrim Polres Cianjur rilis kasus penganiayaan maut oleh geng motor XTC dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Foto: Kasat Reskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara saat merilis kasus penganiayaan maut di Agrabinta yang menjerat dua anggota geng motor XTC dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat dan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Jefry Maulana (23) dan Aldi Septian (21), yang masih berstatus pelajar/mahasiswa. Dua pelaku lain, Dede Maulana dan Yusuf, masih buron.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menegaskan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka sangat berat.

“Akibat perbuatannya, para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.

Selain ancaman hukuman berat, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat tahun 2022 dan sebuah jaket atribut geng motor Moonraker. AKP Nova menambahkan, Polres Cianjur tidak memberi ruang bagi geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat selalu waspada. Polres Cianjur akan menindak tegas geng motor yang menimbulkan keresahan dan korban jiwa,” tegasnya. (Ben)

Comment