Wartacianjurnews.com – Selesainya pengerjaan jembatan gantung penghubung antara Kecamatan Cibeber, dengan Kecamatan Bojongpicung, yang berlokasi di Kampung Ciputat, Desa Salamnunggal Kecamatan Cibeber, meninggalkan polemik.
Pasalnya tanah milik warga yang digunakan untuk proyek jembatan gantung yang didanai oleh APBN tahun 2023, melalui PUPR wilayah 2 Jawa Barat, senilai Rp 4,6 Miliar itu, belum sepenuhnya dibayarkan.

Mulyono (53) warga Kampung Panyindangan, RT.02/02, Desa Sukarama, Kecamatan Bojongpicung, merasa resah serta pertanyakan uang sisa pembebasan tanah sawah miliknya, di blok Legok, Desa Sukarama, seluas 300.5 meter persegi, yang kini telah berdiri beton penyangga, dan jalan menuju jembatan gantung, di sisi wilayah Desa Sukarama, Kecamatan Bojongpicung, belum dibayar lunas.
“Dulu awalnya sepakat tanah saya dibayar totalnya 42 juta, di kasih DP 10 juta, terus dikasih lagi 16 juta, totalnya baru 26 juta,, yang belum dibayar 16 juta,” kata Mulyono.
Mulyono mengaku resah, karena proyek jembatan gantung sudah hampir selesai, namun sisa uang pembebasan tanah miliknya belum sepenuhnya diterima.
“Terus sisanya minta siapa? Orang yang pertama datang untuk buat kesepakatan bayar tanah saya, sekarang diminta sisanya malah bilang dari CV (pelaksana proyek) cuma dikasih 20 juta,” ketus Mulyono.
Belakangan diketahui, pembebasan tanah sawah milik Mulyono,untuk pembangunan proyek jembatan gantung yang bernilai cukup fantastis tersebut, dilakukan oleh pejabat di Desa Salamnunggal, Kecamatan Cibeber bersama sejumlah rekan.
“Dari awal juga dia yang datang kesini bersama temannya untuk membeli tanah milik saya,” ungkap Mulyono.
Menurut Dia, ada kejanggalan saat pengukuran tanah pertama, oleh pembeli tanpa melibatkan pemilik tanah, tanah sawah miliknya hanya seluas 186 meter persegi, namun ternyata jauh lebih luas.
Hal itu dibenarkan oleh Nani (47) istri Mulyono sang pemilik tanah.
“Padahal waktu diukur petugas dari desa sama perwakilan orang pembeli tanah belum lama ini total tanah yang digunakan ternyata luasnya 300,5 meter persegi,” ujar Nani.
“Masa dari luas tanah aja mau diakalin,” ucap Nani sambil menangis.
Mulyono kini berharap adanya perhatian dari pihak PUPR wilayah 2 Jawa Barat, sebagai pelaksana proyek dan pengguna anggaran untuk segera meninjau proses pembebasan tanah miliknya.
“Saya hanya menuntut hak atas sisa uang pembayaran tanah sawah milik saya yang telah disepakati,” pungkasnya.
Taufik Winata
Comment