Wartacianjurnews.com- Kementrian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Cianjur mensosialisasikan pembatasan akses ibadah umrah selama periode 18 hingga 30 April 2026.

Aturan tersebut diberlakukan Pemerintah Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi (KSA) belum lama ini.
Humas Kemenhaj Kabupaten Cianjur Abdul Salas mengatakan, pembatasan akses ibadah umrah berkaitan dengan persiapan musim haji 2026/1447 Hijriah merupakan hal yang sudah biasa terjadi.
Sementara itu, pembatasan umrah tidak berlaku untuk warga negara Arab Saudi.
“Terkait kebijakan pembatasan umrah di Arab Saudi sebetulnya sudah biasa terjadi,” kata Abdul Salas, Sabtu 4 April 2026.
Kemenhaj Cianjur pun telah melakukan pertemuan dengan organisasi travel umrah terkait pembatasan akses ibadah umrah di bulan April.
“Kami sudah memberikan imbauan saat pertemuan dengan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dan pastinya mereka sudah mengetahui per tanggal berapa jemaah dapat berangkat,” ujarnya.
Mengenai masyarakat yang berangkat melaksanakan ibadah umrah tanpa menggunakan travel, Abdul menyebut bukan merupakan tanggungjawab dari Kemenhaj.
“Jika ada jemaah umrah yang berangkat tanpa travel itu diluar tanggungjawab,” pungkasnya. (NRS)














Comment