Wartacianjurnews.com – Satreskrim Polres Cianjur, berhasil mengamankan dua orang pelaku pemindahan LPG dari bersubsidi ke non subsidi.
Dua orang tersangka berinisial DM dan RS, dinamakan petugas saat menyuntikan gas LPG dari tabung 3 Kg ke tabung 12 KG.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat. Laporan yang masuk menyebut, adanya dugaan pengoplosan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penggerebegan di sebuah rumah di Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Jum’at (27/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan kegiatan pengoplosan atau penyuntikan,” tuturnya, kepada wartawan Selasa (2/4/2024) di Mapolres cianjur.
Dari hasil penggerebegan tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial DM dan RS. Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu tabung tabung 3 kg yang masih berisi dan tabung 3 Kg kosong. Serta tabung warna pink 12 kg kosong.
“Kita juga amankan satu alat untuk memindahkan isi tabung dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit mobil pick up, pembawa tabung gas 12 kg hasil oplosan yang akan dijual ke warung-warung, alat untuk memindahkan gas dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Kegiatan pemindahan gas 3 kg subsudi dengan gas 12 kg non subsidi sudah mereka lakukan dalam sebulan terakhir dengan membeli gas subsidi ke agen dengan keuntungan Rp 50 ribu satu tabung.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan pasal 55, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara kurungan, dan denda sebesar 6 milyar rupiah,” tutup dia.
Fdl
Comment