Wartacianjurnews.com – Polisi menjerat tersangka dalam kasus penganiayaan Cugenang yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tersangka berinisial UA (40) kini telah ditahan oleh Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Atas tersangka Saudara UA kami kenakan Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atas larangan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Alexander kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian. Hasil visum sementara menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Visum et repertum sementara mengindikasikan adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh jenazah. Tampak lebam berwarna biru hampir di sekujur tubuh,” kata Alexander.
Ia menambahkan temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara yang kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang. Korban berinisial M (56) mengalami sejumlah luka akibat pemukulan dan tendangan sebelum akhirnya meninggal dunia pada Senin, 2 Maret 2026 di rumahnya.
Di rumah duka, keluarga korban masih berusaha menerima kenyataan atas kepergian almarhum. Adik korban, Ibu Tita, mengatakan almarhum selama ini bekerja serabutan dan menjadi orang yang paling sering merawat ibu mereka yang sudah lanjut usia.
“Iya, kesehariannya ngurus Ibu. Dia juga tulang punggung keluarga. Kerjanya serabutan setiap hari,” ujar Ibu Tita.
Ia juga menyebut dua buah labu siam yang sempat dibawa korban rencananya akan dimasak untuk ibunya yang kini berusia 99 tahun.
“Ceritanya labu siam itu buat masak, buat Emak makan,” katanya.
Kini keluarga besar bergantian merawat ibu korban yang telah berusia hampir satu abad tersebut, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan di Polres Cianjur. (Ben)













Comment