Pegawai Bank Plat Merah Ditangkap Kejari Cianjur Gara-gara Rugikan Negara Miliaran

DIAMANKAN, Kejari Cianjur menetapkan satu tersangka dugaan penyelewengan dana bank plat merah. (Dok/Warta Cianjur).

Wartacianjurnews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan AOK (40) usai diduga terlibat dugaan penyelewengan dana bank plat merah hingga merugikan negara Rp3 Miliar lebih.

DIAMANKAN, Kejari Cianjur menetapkan satu tersangka dugaan penyelewengan dana bank plat merah. (Dok/Warta Cianjur).

AOK merupakan seorang marketing (mantri). Modus dalam menjalankan aksinya mencairkan kredit tanpa sepengetahuan nasabah dan menyalahgunakan dana pelunasan.

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sekitar 20 orang saksi. Kasus yang terjadi pada periode 2023-2024 ini menyeret AOK setelah ia berpindah tugas ke bank plat merah cabang Takokak.

AOK juga diduga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke rekening pinjaman.

“Dana sebesar itu diduga digunakan AOK untuk kepentingan pribadinya. Aksi ini mengakibatkan 56 nasabah di Kecamatan Takokak menjadi korban,” kata Yusie, Senin 24 November 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, AOK telah ditahan di Rutan Kelas IIB Cianjur. Pelaku terancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Selama 20 hari ke depan ditahan, terhitung dari 24 November hingga 13 Desember 2025,” pungkasnya. (Sep)

Comment