Paslon 2 Laporkan Petahana Gara-gara Lolos Jadi Kontestan Pilkada Cianjur

Wartacianjurnews.com – Pencalonan Herman Suherman sebagai calon bupati dari nomor urut 1 disoal kuasa hukum paslon nomor 2 Muhammad Wahyu dan Ramzi Geys Thebe.

Caption foto : MELAPORKAN, kubu paslon 2 melaporkan dugaan pelanggaran paslon 1 bisa lolos menjadi kontestan Pilkada Cianjur. (Dokumen, Istimewa).

Petahana dinilai melanggar aturan dengan bisa mencalonkan, padahal hitungan dari tim paslon nomor 2, Herman Sudah menjabat dua periode.

“Kami sudah mengkaji pasangan bupati yang bisa mencalonkan itu hanya menjabat satu periode. Nah pa Herman sudah menjabat setengah periode jabatan meneruskan Bupati sebelumnya. Kemudian dia menjabat lagi satu periode,” kata Firly Sopirmas, Jum’at 27 September 2024.

Ia pun mengaku heran, dengan metode perhitungan Herman yang menjabat hanya 1 periode.

“Adapun perhitungannya mereka seperti apa tidak tahu, ada yang menghitung bulan, hari,” ujarnya.

Tindaklanjut dari keberatan atas diloloskannya Herman oleh KPU Cianjur menjadi kontestan Pilkada maka pihaknya melaporkan ke Bawaslu Cianjur.

“Saya selaku kuasa hukum wahyu dan ramzi telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati terkait keputusan yaitu kepada hari rabu kepada ke Bawaslu,” tutur dia.

Tak hanya itu, Firly menegaskan, keberatan atas lolosnya petahana itu juga dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Selanjutnya kami gugat ke PTUN Bandung. Itu menjadi PR bagi lembaga itu untuk mengkaji,” pungkasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, pihaknya telah menerima aduan keberatan dari salah satu paslon atas paslon lain di Pilkada Cianjur.

“Iya betul kemarin pada hari Rabu 25 September 2024 kami menerima permohonan sengketa dari salah satu pasangan calon,” kata Yana. (NRS)

 

 

Comment