Paslon 1 Lapor Bawaslu Cianjur Soal Dugaan Kecurangan

Wartacianjurnews.com – Tim advokasi hukum BHSI paslon nomor urut 1 Herman- Ibang melaporkan dugaan kecurangan Pilkada serentak ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Caption foto : MELAPORKAN, tim advokasi paslon 1 Herman- Ibang melaporkan dugaan kecurangan di Pemilukada Cianjur. (Dokumen, Warta Cianjur).

Hal itu dilakukannya, menyusul adanya temuan dari para saksi paslon 1 saat berlangsungnya pleno rekapitulasi perhitungan suara di sejumlah kecamatan.

Ketua advokasi hukum BHSI Unang Margana mengatakan, pelaporan dugaan kecurangan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur salah satunya adanya temuan
temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cianjur pada 19 September 2024 berbeda dengan D1 hasil di pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Cianjur.

“Jadi ada masyarakat yang harusnya memilih 282 tetapi DPT nya berkurang,” kata Unang, Senin 2 Desember 2024.

Selain itu, terdapat perbedaan penggunaan surat suara di 21 kecamatan.

“Kami juga melaporkan adanya perbedaan penggunaan surat suara di 11 Kecamatan yang sama dan 21 yang berbeda. Aturan suara itu yang kami ketahui harus sama,” ujarnya.

Dengan telah masuknya laporan dugaan kecurangan tersebut, pihaknya meminta adanya pemungutan suara ulang di 21 kecamatan.

“Karena adanya perbedaan di 21 Kecamatan maka kami meminta pemungutan suara ulang (PSU),” ungkapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan dari paslon 1 soal dugaan pelanggaran pemilu.

“Betul, kami sudah menerima laporan pengaduan dari tim paslon 1. Selanjutnya kami melakukan analisa berkaitan dengan laporan ke Bawaslu Cianjur,” kata Yana. (NRS)

Comment