Wartacianjurnews.com – Di tengah kemacetan yang kian menjadi rutinitas di jalur utama Kecamatan Gekbrong, keberadaan Pasar Gekbrong masih saja menjadi biang masalah. Kumuh, semrawut, dan tidak tertib, pasar ini tetap beroperasi seolah kebal dari penindakan. Padahal, Camat Gekbrong, Robbi Erlangga, sudah secara terbuka menyebut bahwa pasar tersebut merupakan pasar milik swasta yang tidak mengantongi izin resmi.
Pertanyaannya, jika sudah jelas tak berizin, mengapa tetap dibiarkan?

Warga sekitar dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi pasar yang menempati bahu jalan, mempersempit ruang lalu lintas, dan memicu kemacetan parah. Truk dan kendaraan umum bercampur dengan para pedagang kaki lima, tanpa ada pengaturan yang jelas. Kondisi ini bukan hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga rawan menimbulkan kecelakaan.
“Saya tiap hari lewat sini, macetnya luar biasa. Padahal sudah lama tahu ini pasar tak punya izin. Pemerintah kemana?” ungkap Dedi (34), warga yang bekerja di wilayah Sukabumi
Ironisnya, meski sudah bertahun-tahun menjadi sorotan, belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun dinas terkait untuk menertibkan pasar tersebut. Pernyataan camat seolah hanya formalitas belaka tanpa tindak lanjut nyata.
Pasar Gekbrong menjadi potret telanjang dari lemahnya penegakan aturan dan ketidaktegasan birokrasi. Ketika pemerintah tahu ada pelanggaran, tapi tak berbuat apa-apa, maka bukan hanya pedagang yang patut disalahkan, tetapi juga sistem yang dibiarkan lumpuh oleh kompromi dan pembiaran.
Apakah pasar liar harus terus dibiarkan tumbuh dengan mengorbankan ketertiban umum?
Atau justru ketidaktegasan ini adalah bentuk nyata dari kompromi diam-diam antara kekuasaan dan keuntungan?
Warga menunggu lebih dari sekadar pernyataan, mereka menuntut solusi, bukan alasan. (dil)
Comment