Wartacianjurnews.com – Polemik pasar liar di Gekbrong, Kabupaten Cianjur, memasuki babak tragis birokrasi, saling lempar tanggung jawab. Alih-alih solusi, warga justru disuguhi drama instansi yang enggan mengambil alih persoalan pasar yang tak berizin, yang telah lama dikeluhkan warga karena menimbulkan kemacetan dan ketidaktertiban.
Camat Gekbrong, Robbi Erlangga, dengan tegas menyatakan bahwa pasar tersebut merupakan milik swasta dan tak mengantongi izin resmi. Namun, setelah pernyataan itu, tak ada langkah konkret dari kecamatan untuk menindak lanjutinya.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, menyebut bahwa pihaknya telah menyelesaikan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan. “Untuk penataan pasar secara umum menjadi kewenangan Diskumdagin,” katanya, melempar tanggung jawab ke Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin).
Namun, dari Diskumdagin sendiri, Sukri, pejabat fungsional di bidang perdagangan, justru menolak anggapan itu. Ia menyatakan, “Kalau pasar pemerintah baru urusan Diskumdagin. Kalau pasar tidak berizin, silakan tanya ke desa. Apakah siap desa memindahkan pasar tersebut?”
Kepala Desa Cikahuripan, H. Tubagus Daud, angkat suara. Menurutnya, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan langsung dalam menertibkan pasar liar. “Kami tak bisa bertindak karena pasar itu di luar otoritas desa,” ujarnya.
Pernyataan demi pernyataan dari berbagai pejabat hanya menunjukkan satu hal: tak ada satu pun instansi yang bersedia bertanggung jawab. Sementara itu, warga terus dirugikan, menghadapi kemacetan, kesemrawutan, dan ketidakjelasan status pasar yang terus beroperasi tanpa dasar hukum.
Pemerintah daerah seolah abai terhadap persoalan yang nyata di lapangan. Ketika warga menjerit, pejabat hanya menjawab dengan “bukan kewenangan kami.”
Jika semua mengelak, lalu siapa yang benar-benar peduli? (dil)













Comment