Panwascam Gekbrong Temukan 697 Pelanggaran

Wartacianjurnews.com – Panwascam Gekbrong menemukan 697 pelanggaran administrasi selama masa kampanye.

697 pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran pemasangan APK Caleg, Capres Cawapres dan calon DPD, yang dipasang diluar zona yang telah ditetapkan.

Divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwascam Gekbrong Dedep Hudaefah mengatakan, pemasangan APK dilakukan di sepanjang jalan protokol yang masuk wilayah Kecamatan Gekbrong, dan area tersebut merupakan zona yang tidak boleh dipasang APK.

“Selain itu, APK juga dipasang di pohon pohon, tiang listrik, dan tiang telpon,” kata Dedep.

Dedep mengatakan, sejauh ini Panwascam Gekbrong belum menerima aduan pelanggaran dari masyarakat, dan peserta pemilu

” Saya imbau kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran Pemilu, untuk lapor ke sekretariat Panwascam Gekbrong,” katanya

FDL

Comment