Wartacianjurnews.com Cianjur – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibeber menggelar Press Release terkait Publikasi dan Dokumen Pengawasan Masa Kampanye yang digelar di kantor Panwascam Cibeber di jalan raya Cibeber kampung Handeueul RT 04/01 nomor 01 Desa Cihaur Kecamatan Cibeber, Jumat (16/12/2023).
Kegiatan Press Release dipimpin ketua Panwascam Cibeber Asep Tolhah, Divisi Hukum Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Ade Irvan, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yayan Mulyana serta Kepala Sekretariat kantor Panwascam Cibeber, Jojo Jauhari.
Ketua Panwascam Cibeber Asep Tolhah sampaikan kegiatan Panwascam beserta PKD selama masa tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 28 Nopember hingga 10 Pebruari 2023 di wilayah kecamatan Cibeber.
“Kegiatan kampanye baik caleg perorangan DPRD kabupaten, provinsi maupun DPR RI dan DPD di wilayah kecamatan cibeber masih sepi,” kata Asep.
Namun kami, Lanjut Asep, tetap terus melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
“Karena sesuai aturan, setiap calon kalau mau adakan kampanye harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Menurut Asep, pihak Panwascam terus melaksanakan patroli yang dilakukan oleh PKD di desa masing masing selama 75 hari.
“Sejauh ini ada sejumlah laporan dari masyarakat terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan KPU,” terang Asep.
Asep menegaskan, untuk APK yang melanggar zonasi kami sudah meminta pihak partai masing masing untuk memindahkannya, dan jikalau tidak, pihak Satpol PP akan mencabut APK tersebut.
“Ada sekitar 400 APK yang terpasang di wilayah kecamatan cibeber baik di jalan protokol maupun di jalan desa, dan ini masih bisa bertambah,” ungkapnya.
“kita fokus pada APK yang berada di tempat tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan dan pemerintahan,” imbuhnya.
Sementara itu Divisi hukum Penyelesaian Sengketa Panwascam Cibeber, Ade Irvan, menambahkan, Panwascam Cibeber meminta adanya kolaborasi dari pihak media dalam pengawasan masa kampanye.
“Sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023, bahwa sudah diatur penugasan pengawasan masa kampanye dimana terdapat beberapa aspek,” kata Ade.
“Kami telah melaksanakan 6 aspek pengawasan, salah satunya dengan memberikan surat imbauan kepada kepala desa termasuk BPD dan perangkat serta ASN, TNI dan Polri, untuk tidak terlibat berkampanye, dan kami berharap pihak media untuk dapat berkolaborasi mengawasi kampanye hingga masa kampanye berlangsung sesuai yang diharapkan,” tutupnya.
Divisi Hukum Pencegahan dan Humas Panwascam Cibeber, Yayan Mulyana, meminta pihak media untuk dapat ikut mengawasi netralitas Kepala Desa serta penggunaan fasilitas Pemerintahan.
“Kita harus buka mata buka telinga karena kita tidak dapat jadwal kampanye caleg dari KPU, terutama pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk netralitas kepala desa serta penggunaan fasilitas pemerintahan,” kata Yayan.
“Konsekwensinya ketika kepala desa menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kampanye berarti melanggar UU Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah,” tegasnya.
Taufik winata
Comment