Pabrik Air Mineral Ilegal Diduga Beroperasi di Cikancana, Air Diisi Langsung dari Mobil Tangki

Wartacianjurnews.com — Warga Kampung Cikancana, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, digemparkan dengan keberadaan sebuah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Usaha air minum bermerek Al Sharif itu disebut-sebut mengambil suplai air dari mobil tangki yang datang dari wilayah Sukabumi, lalu langsung dipindahkan ke botol kemasan.

Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan keamanan serta legalitas produk tersebut, sebab proses pengemasan dilakukan di sebuah bangunan yang dianggap tidak layak untuk produksi air minum skala distribusi.

Teks: Deretan botol air minum kemasan Al Sharif yang dibungkus plastik dan disusun di lantai bangunan diduga tempat produksi tanpa izin di Cikancana.
Foto: Tumpukan botol air minum kemasan merek Al Sharif terlihat disusun di lantai sebuah bangunan di Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, yang diduga menjadi lokasi pengemasan tanpa izin.

Kades Akui Baru Terima Laporan Warga

Kepala Desa Cikancana, Deden, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan aktivitas pengisian air kemasan tersebut. Namun ia menegaskan pihak desa belum mengetahui izin usaha maupun wilayah peredarannya.

“Ya kang, kita juga baru tahu dari laporan warga soal air mineral kemasan tersebut. Diketahui punya si Arab (panggilan pemilik usaha), tapi kita belum tahu detail pendistribusiannya ke mana saja,” ujar Deden.

Menurut warga, pemilik usaha merupakan seorang keturunan Arab yang tinggal di kampung tersebut dan pernah berkeluarga dengan warga setempat. Aktivitas pengisian air disebut berlangsung berkala ketika mobil tangki datang membawa air dari Sukabumi.

Belum Ada Data Resmi Terkait Perizinan

Hingga kini, belum ada keterangan dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan maupun BPOM mengenai legalitas produk Al Sharif. Warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pemeriksaan sebelum produk tersebut beredar lebih luas. (Ben)

Comment