Wartacianjurnews.com- Seorang perempuan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Desa Galudra Kecamatan Cugenang, W (34) dievakuasi dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Bogor lantaran sering meresahkan warga.

Evakuasi itu berkat kerjasama
Petugas Puskesmas Cijedil dan Pemerintah Desa Galudra.
Petugas Keswa Puskesmas Cijedil Dede Hermawan menjelaskan, W merupakan pasien ODGJ yang terbilang warga kalangan menengah ke bawah.
Dia sempat dibawa ke salah satu Rumah Sakit Jiwa di Bogor menggunakan ambulans. Evakuasi dilakukan lantaran W sering mengamuk dan membahayakan warga. Saat pengecekan administrasi, BPJS nya terkonfirmasi menunggak iuran.
“Masih ada kendala di BPJS nya, karena kan nunggak, belum lagi dendanya, tapi dibayarkan sama Pemdes Galudra Rp1,7 juta dan dendanya hampir Rp3,5 juta,” kata Dede, Senin 1 September 2025.
W lalu dibawa pulang, lantaran terkendala biaya perawatan di Rumah Sakit Jiwa.
“Kemudian dibawa pulang lagi karena ngamuk, obatnya habis,” ujarnya.
Khawatir dengan kondisi W, Puskesmas Cijedil dan Pemdes Galudra sepakat untuk mengumpulkan dana agar dapat merujuk kembali ke Rumah Sakit Jiwa.
“Alhamdulillah dari desa dapat Rp800 ribu, iuran tiap ke RT an, kemudian dari Bu Kapus juga ikut menyumbang sisanya, karena urgensi agar bisa dirujuk lagi,” ungkapnya.
Kepala Puskesmas (Kapus) Cijedil Hani Susanti S. Tr. keb mengapresiasi, atas kerja keras pelayanan ODGJ yang dilakukan nakes, khususnya Keswa Puskesmas Cijedil yang cepat tanggap menyelesaikan masalah dan berkoordinasi lintas sektoral dengan RT RW Pemdes Galudra.
“Saya apresiasi standing applause, di luar kota harus mencari kantor BPJS, menyelesaikan pembayarannya, observasi sampai menunggu diperbolehkan pulang oleh Rumah Sakit Jiwa,” kata Hani.
Kapus juga memastikan, mengurus pengalihan BPJS dari mandiri ke BPJS PBI program pemerintah pusat.
“Termasuk kami mengurus proses pemindahan BPJS mandiri ke BPJS program pemerintah,” pungkasnya. (NRS)
Comment