Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, Anggota PPS di Cianjur Ditangkap Polisi

Caption foto : MENYESAL, RP, petugas PPS yang nyambi jadi pengedar dan produsen tembakau sinte saat dimintai keterangan polisi. (Dokumen, Istimewa).

Wartacianjurnews.com – Satnarkoba Polres Cianjur menangkap RP seorang petugas Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Pagelaran lantaran menjadi pengedar sekaligus produsen narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah Cianjur Selatan.

Caption foto : MENYESAL, RP, petugas PPS yang nyambi jadi pengedar dan produsen tembakau sinte saat dimintai keterangan polisi. (Dokumen, Istimewa).

Dalam menjalankan aksinya dia tak sendiri dan menggandeng rekannya AK yang saat ini sama-sama telah berhasil ditangkap.

Polisi diketahui menangkap keduanya di Kampung Angkola RT22/RW05, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong pada Jum’at 1 November lalu.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, penangkapan RP dan AK berawal dari laporan masyarakat.

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menciduk keduanya berikut barang bukti satu plastik klip berisi sinte seberat 60,91 gram. Selain itu diamankan juga tiga buah plastik klip berisi 58,74 gram dan 43 bungkus plastik bertuliskan tembakau siguyur.

“Jadi kedua pelaku ini merupakan pengedar dan produsen, karena pada saat diamankan juga ditemukan barang bukti berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis di rumahnya,” kata dia, Kamis 7 November 2024.

Selama menjalankan aksi, keduanya pernah memproduksi sinte seberat 1-2 kilo yang dapat menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah, dan untuk satu kali produksi keuntungan yang diraih hingga puluhan juta.

“Jadi dari hasil produksi mereka, keuntungan bisa mencapai Rp100-200 juta rupiah, tetapi uang sebesar itu disetorkan terlebih dahulu kepada bandarnya. Mereka hanya mendapatkan upah Rp10 juta untuk dua orang dalam sekali produksi,” paparnya.

Septian mengungkapkan, ketika pihaknya melakukan pendalaman terhadap para pelaku, ternyata salah satu pelaku berinisial RP merupakan petugas PPS.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 30 Tahun 2023 nomor urut 182.

“Ancaman penjara 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.(NRS)

 

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment

banner 1131x1600