Wartacianjurnews.com — Rayuan asmara di aplikasi kencan berujung bui. Seorang pria berusia 59 tahun, Muhamad Asep NK, ditangkap Polres Cianjur setelah menipu seorang perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi jodoh Badoo. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak barang berharga korban mulai dari handphone, laptop hingga perhiasan emas.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial LH, berkenalan dengan pelaku pada Mei 2025. Untuk meyakinkan korban, Asep mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Korban yang termakan bujuk rayu kemudian datang ke Cianjur pada 25 Agustus 2025 dan menginap bersama pelaku di sebuah hotel di Jalan Dr. Muwardi Bypass.

Namun, janji manis berubah jadi malapetaka. Pada Rabu (27/8/2025) dini hari, korban ditipu untuk masuk kamar mandi dengan alasan anak pelaku akan datang. Saat korban lengah, pelaku kabur sambil membawa kabur barang berharga korban, termasuk HP Samsung A24, laptop merk HP, dua cincin emas kuning, dua cincin emas putih, dan satu gelang emas.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya dibekuk pada Kamis (11/9/2025) pukul 01.30 WIB di rumah mertuanya di Warungkondang, Cianjur. Polisi juga mengamankan barang bukti, mulai dari perhiasan, HP, hingga atribut palsu bertuliskan BIN yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menegaskan pelaku dijerat pasal pencurian.
“Pelaku kami persangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” ujarnya.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok asmara.
“Jangan mudah percaya pada identitas yang diklaim seseorang, apalagi lewat aplikasi daring. Kasus ini jadi bukti bahwa kejahatan bisa berawal dari rayuan manis,” tegas Kompol Nova. (Ben)
Comment