Wartacianjurnews.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur menanggapi, mobil ambulans milik Desa Cibodas, Kecamatan Cijati yang kedapatan digunakan untuk mengangkut lemari beberapa waktu lalu.

Kabid Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur Dendi Reynaldi mengatakan, Pemdes Cibodas menyalahi aturan mengenai penggunaan mobil ambulans desa.
Pasalnya, fasilitas kendaraan itu harus digunakan untuk berbagai keperluan layanan medis masyarakat.
“Seharusnya memang penggunaan ambulans untuk kepentingan masyarakat desa yang memerlukan layanan kesehatan atau kedaruratan,” kata Dendi, Senin 15 September 2025.
Menidaklanjuti informasi tersebut, Dendy mengambil langkah berkoordinasi dengan Pemcam Cijati.
Nantinya, Pemcam Cijati dapat memberikan sanksi terhadap Pemdes Cibodas.
“Akan komunikasi dengan pihak kecamatan, kalau memang ada hal yang tidak semestinya dilakukan, kita akan minta Pa Camatnya memberikan teguran tertulis,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil ambulans Desa Cibodas kedapatan digunakan membawa lemari di depan sebuah toko furniture di Jalan Arif Rahman Hakim, Cianjur. (NRS)
Comment