Wartacianjurnees.com – Puluhan warga Desa Bangbayang, beserta MUI Kecamatan Gekbrong melakukan aksi penyegelan warung obat terlarang jaringan Aceh, di Kampung Cipadang Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jum’at (15/03/2024).
Aksi yang dilakukan tersebut, karena warga merasa resah dengan adanya warung yang secara terang-terangan menjual obat-obatan terlarang.
Wakil ketua MUI Kecamatan Gekbrong, Aang Saeful Bayan mengatakan, penyegelan yang dilakukan agar warung obat terlarang jaringan Aceh ini, tidak lagi beroperasi.
“Dengan adanya warung ini, pemuda bisa dengan mudah mendapatkan obat terlarang,” kata Saeful Bayan.
Menurutnya, saat ini banyak anak-anak muda yang kecanduan mengkonsumsi obat terlarang.
“Mereka mendapatkan obat dari warung ini,”ujar Bayan.
Bayan mengatakan, aparat penegak hukum, harus tegas, dan jangan pandang bulu dalam membasmi peredaran obat-obatan terlarang jaringan Aceh yang saat ini mudah dijumpai.
“Ini bisa berakibat fatal, karena sasaran mereka adalah anak muda, dengan banyak mengkonsumsi obat terlarang, mental anak muda bisa terganggu,” kata Bayan.
Lanjut Bayan, mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu, diharamkan oleh agama dan dilarang oleh pemerintah.
Fdl














Comment