Wartacianjurnews.com – Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Kali ini menimpa Aceng Gunawan (51), warga Kampung Nagrog, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, yang mengaku istrinya diberangkatkan ke Timur Tengah tanpa sepengetahuan dan izin dirinya sebagai suami.
Istri Aceng, Enung Sumiati (44), diketahui berangkat ke Timur Tengah pada tahun 2024 melalui seorang sponsor bernama Aep Sudrajat. Keberangkatan tersebut terjadi saat pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke kawasan Timur Tengah, sehingga dapat dipastikan proses pemberangkatan dilakukan secara ilegal dan melanggar hukum.
Aceng mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya komunikasi antara istrinya dengan sponsor. Saat itu, Aceng sehari-hari bekerja sebagai petani di sawah, sementara komunikasi antara istrinya dan sponsor dilakukan diam-diam.
“Saya tahunya istri sudah di luar negeri. Tidak pernah izin, tidak pernah pamit. Saya kerja di sawah dari pagi sampai sore,” ujar Aceng dengan nada sedih, Selasa (20/1/2026)
Menurut Aceng, setelah istrinya berada di Timur Tengah, ia sempat melakukan komunikasi dengan Enung dan bahkan dengan pihak majikan. Namun komunikasi tersebut berubah menjadi tekanan finansial. Aceng diminta mengirim uang sebesar Rp40 juta agar istrinya bisa dipulangkan ke Indonesia.
“Katanya kalau mau pulang harus kirim Rp40 juta. Demi anak-anak yang sudah menunggu ibunya, saya rela jual rumah,” tuturnya.
Namun nasib tragis menimpa Aceng. Setelah rumah terjual dan uang disiapkan, nomor kontak istrinya tiba-tiba tidak aktif. Hingga kini, Enung Sumiati tidak dapat dihubungi, dan keberadaannya tidak diketahui.
Lebih memprihatinkan, saat Aceng menuntut pertanggungjawaban kepada sponsor yang memberangkatkan istrinya, pihak sponsor justru lepas tangan. Bahkan hingga saat ini, sponsor tersebut tidak pernah menjelaskan secara terbuka agen penyalur tenaga kerja yang digunakan untuk memberangkatkan Enung ke Timur Tengah.
“Sponsor tidak mau tanggung jawab. Agen penyalurnya juga tidak jelas. Istri saya entah di mana sekarang,” kata Aceng.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan perdagangan orang dan pemberangkatan PMI ilegal di Cianjur. Lemahnya pengawasan, peran sponsor nonprosedural, serta minimnya penindakan tegas diduga menjadi celah maraknya praktik ilegal yang merugikan keluarga PMI.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait harus segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini, menelusuri jaringan sponsor dan agen ilegal, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.
Kasus Aceng Gunawan menjadi peringatan keras bahwa praktik pemberangkatan PMI ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menghancurkan kehidupan keluarga yang ditinggalkan. Jika dibiarkan, korban serupa dikhawatirkan akan terus berjatuhan. (dil)














Comment