Wartacianjurnews.com – Pelaku pembunuhan SG, yang menghilangkan nyawa S (45), ternyata seorang penipu dengan modus penggandaan uang.
Peristiwa pembunuhan itu dilakukan di rumah SG, di Kampung Babakan Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Saat ini SG telah dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditangkap di wilayah Kecamatan Cileungsi, Bogor.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, aksi yang dilakukannya SG karena kesal terhadap S yang menangih uang sebesar Rp8 juta yang dijanjikannya akan digandakan sebesar 100 persen dari jumlah nominal tersebut.
“Pelaku sehari-hari tidak mempunyai pekerjaan tetap, yang diduga pekerjaan pelaku adalah pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang,” kata AKBP Aszhari Kurniawan saat menggelar jumpa pers, Senin, (18/03/2024).
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang.
SG Terancam mendapatkan hukum kurungan penjara 19 tahun.
“Sementara pasal yang dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutup dia.
Byu
Comment